Sabtu, 26 Agustus 2017

Sasaran kerja pegawai



TUGAS
SASARAN KERJA PEGAWAI




DISUSUN OLEH :

RATNAWATI






SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017

Kata Pengantar

Assalamuallaikum Wr. Wb

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan Tugas Produktif yang berjudul Sasaran Kerja Pegawai yang diberikan oleh Guru saya Bapak Supardi S.Pd.

Tugas ini telah saya susun dengan sebaik-baiknya dan sesuai kemampuan saya. Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah dan kurang berkenan di hati pembaca. 

Akhir kata saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang bersedia membantu saya demi kelancaran pembuatan tugas ini, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha yang kita lakukan, aamin.



Tarakan, Agustus 2017




Ratnawati

Daftar Isi

Halaman Judul.......................................................................................................... i
Kata Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................... iii

Sasaran Kerja Pegawai............................................................................................. 1
1.      Pengertian Sasaran Kerja Pegawai............................................................... 1
2.      Ketentuan Sasaran Kerja Pegawai................................................................. 1
3.      Tata Cara Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai............................................. 2
4.      Unsur-unsur Sasaran Kerja Pegawai............................................................. 3
5.      Tata Cara Penilaian Sasaran Kerja Pegawai................................................. 3
6.      Tugas Tambahan dan Kreativitas Sasaran Kerja Pegawai............................ 4
7.      Perilaku Kerja PNS......................................................................................... 5

Daftar Pustaka.......................................................................................................... 7

Sasaran Kerja Pegawai

1.      Pengertian Sasaran Kerja Pegawai

Sasaran Kerja Pegawai (PNS) yang selanjutnya disingkat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Disamping itu, Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS) ini bertujuan Selaku petunjuk bagi tiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Penilai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan bidang tugas jabatannya.

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan oleh Pejabat Penilai satu kali dalam 1 tahun yang dilakukan tiap akhir Bulan desember pada tahun yang bersangkutan ataupun bisa juga paling lama akhir Bulan januari di tahun selanjutnya. Selain itu, Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS) dengan bobot nilai 60% dan juga Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% persen.

2.      Ketentuan Sasaran Kerja Pegawai

  1. Setiap yang berprofesi sebagai PNS harus menyusun SKP.
  2. SKP tersebut mesti disetujui dan juga di tetapkan oleh pejabat penilai.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan perpres Disiplin PNS.
  4. SKP itu memuat uraian tugas jabatan dan juga target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata terukur.
  5. Dalam perihal SKP yang dirancang oleh Pegawai Negeri Sipil tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan ke-pada atasan pejabat penilai dan juga bersifat final.
  6. Sasaran Kerja Pegawai memuat kegiatan tugas jabatan & target yg harus dicapai. Tiap kegiatan tugas jabatan yg bakal dilakukan harus berlandaskan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan juga uraian tugas yg telah di tetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
  7. SKP di tetapkan tiap tahun pada bulan januari awal tahunnya.
  8. Dalam perihal terjadi perpindahan PNS sesudah bulan januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP kepada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas ataupun surat perintah menduduki jabatan.

3.      Tata Cara Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai

a.      Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menyusun SKP didasarkan pada RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan, hal hal berikut ini:
·         Jelas Kegiatan yang dilakukan PNS mesti diuraikan dengan jelas. Dapat diukur, Kegiatan yang dilakukan oleh seorang PNS mesti dapat diukur dengan cara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain lain sebagainya maupun dengan cara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan juga pelayanan ke-pada masyarakat memuaskan, dan juga lain-lain.
·         Relevan, Kegiatan yang dilakukan oleh Individu PNS mesti berlandaskan lingkup tugas jabatan masingmasing.
·         Dapat dicapai, Kegiatan yang dilakukannya mesti disesuaikan dengan kemampuan PNS.
·         Memiliki target waktu, Kegiatan yang dilakukan mesti dapat ditentukan waktunya.

b.      PNS yang tidak menyusun SKP dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang me-ngatur mengenai disiplin PNS.

c.       Sanksi, Apabila tidak mencapai Sasaran Kerja Pegawai yang di tetapkan di-berikan sanksi berupa:
·         Hukuman Disiplin Sedang : dijatuhi apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun cuma mencapai 25% s. d 50%.
·         Hukuman Disiplin Berat : apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.

Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap PNS harus menyusun SKP selaku rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dgn rincian tugas, tanggung jawab dan juga wewenangnya, yang dengan cara umum telah di tetapkan dalam struktur dan juga tata kerja organisasi.

4.      Unsur-unsur Sasaran Kerja Pegawai

a.      Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
b.      Angka Kredit (Fungsional/Guru)
c.       Target.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut:
·         Kuantitas (Target Output)
·         Kualitas (Target Kualitas)
·         Waktu (Target Waktu)
·         Biaya (Target Biaya)

5.      Tata Cara Penilaian Sasaran Kerja Pegawai

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
·         91 – ke atas : Sangat baik
·         76 – 90 : Baik
·         61 – 75 : Cukup
·         51 – 60 : Kurang
·         50 – ke bawah : Buruk
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

6.      Tugas tambahan dan Kreativitas Sasaran Kerja Pegawai

  1. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
  2. Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
·         Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
·         Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
·         Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3

Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1)      Unit kerja setingkat Eselon II
2)      Pejabat Pembina Kepegawaian
3)      Presiden

maka akan diberikan nilai kreativitas sebagai berikut :
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12

  1. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
  2. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
  3. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  4. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus).
  5. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

7.      Perilaku Kerja PNS

Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan
  1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
  2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
  3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
  4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus).

Daftar Pustaka

                    


Daftar Urut Kepangkatan



TUGAS
DAFTAR URUT KEPANGKATAN


Description: C:\Users\ACER-NB\Pictures\Daftar-Urut-Kepangkatan-900x500.png


DISUSUN OLEH :

RATNAWATI










SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017

Kata Pengantar


Assalamuallaikum Wr. Wb

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan Tugas Produktif yang berjudul Daftar Urut Kepangkatan yang diberikan oleh Guru saya Bapak Supardi S.Pd.

Tugas ini telah saya susun dengan sebaik-baiknya dan sesuai kemampuan saya. Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah dan kurang berkenan di hati pembaca. 

Akhir kata saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang bersedia membantu saya demi kelancaran pembuatan tugas ini, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha yang kita lakukan, aamin.







Tarakan, Agustus 2017




Ratnawati

Daftar Isi


Halaman Judul.......................................................................................................... i
Kata Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................... iii

Daftar Urut Kepangkatan........................................................................................ 1
1.      Pengertian DUK............................................................................................. 1
2.      Landasan Hukum DUK................................................................................... 1
3.      Fungsi DUK..................................................................................................... 1
4.      Penyusunan DUK............................................................................................ 2
5.      Pembuatan DUK............................................................................................. 2
6.      Penentuan Nomor Urut dalam DUK.............................................................. 3
7.      Format Penulisan DUK................................................................................... 4
8.      Keberatan Atas Nomor Urut dalam DUK....................................................... 9
9.      Perubahan Dan Penghapusan Nomor Urut................................................... 9

Daftar Pustaka.......................................................................................................... 11

DAFTAR URUT KEPANGKATAN

Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektifitas dalam pembinaan para pegawai negeri sipil yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.

1.      Pengertian DUK

Pengertian DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.

Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila :
1)      Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2)      Meninggal dunia
3)      Pindah instansi

2.      Landasan hukum DUK

Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1)      Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2)      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

3.      Fungsi DUK

DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus.

Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Penyusunan DUK

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:
1)      Pangkat
2)      Jabatan
3)      Masa kerja
4)      Latihan jabatan
5)      Pendidikan
6)      Usia
Urutan ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap
Penggunaan DUK

4.      Penyusunan DUK

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:
1)      Pangkat
2)      Jabatan
3)      Masa kerja
4)      Latihan jabatan
5)      Pendidikan
6)      Usia
Urutan ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap.

Penyusunan DUK ini dapat digunakan sebagai :

    Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri sipil.

    Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain sebagainya.

    DUK juga berguna untuk bahan pertimbangan dalam mengisi lowongan. Ketika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK lebih tinggi, wajib dipertimbangkan terlebih dahulu. Akan tetapi, bila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena tidak memenuhi syarat-syarat lain, seperti syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lainnya, maka harus diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk memenuhi kekurangan tersebut untuk kepentingan masa mendatang.

5.      Pembuatan DUK

Dalam pembuatan DUK, ada berbagai ketentuan yang perlu diketahui. Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan dalam pembuatan DUK :
1)      DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
2)      Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
3)      Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut :
a.      Pejabat pembuat DUK termasuk : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b.      Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c.       Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4)      DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang memberi bantuan
5)      DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6)      Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.

DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, yakni untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.

6.      Penentuan Nomor Urut dalam DUK

Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut di dalam DUK sudah ditentukan dan harus dipatuhi. Ketentuan dalam penentuan nomor urut dalam DUK tersebut meliputi :

1.      Berdasarkan pangkat Pegawai negeri sipil
PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS dengan pangkat sama, semisal sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka di antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
2.      Berdasarkan Jabatan
Apabila ada lebih dari 2 orang PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat tersebut pada waktu sama pula, maka di antara mereka yang memangku jabatan lebih tinggilah yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

3.      Berdasarkan masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih PNS dengan pangkat sama yang memangku jabatan yang sama pula, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Masa kerja yang diperhitungkan di dalam penyusunan DUK ini adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.

4.      Berdasarkan Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama dan memangku jabatan yang sama serta memiliki masa kerja yang sama, maka pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukanlah yang dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi. Jenis dan tingkat latihan jabatan ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab di dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara. Jika jenis dan tingkat latihan jabatan yang dilakukan sama, maka pegawai yang lebih dulu mengikuti latihan jabatan yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

5.      Berdasarkan Pendidikan
Apabila terdapat dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki jumlah masa kerja sama serta lulus dari latihan jabatan yang sama pula, maka pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

6.      Berdasarkan Usia
Jika ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang sama memangku jabatan sama, mempunyai masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama pula, serta lulus dari pendidikan yang sama atau setingkat, maka pegawai yang berusia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

7.      Format Penulisan DUK
a.      Penulisan Nomor Urut
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik. Angka 1 sampai dengan jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan.

b.      Penulisan Nama
·         Diisi dengan nama lengkap beserta gelar yang dimiliki;
·         Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi. Contoh : Drs. Hardjanto.
·         Antara gelar satu dan lainnya, diberi 1 spasi. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto
·         Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf di akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, lalu inisial gelar. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto, M.Si.
·         Untuk singkatan nama, yang ada di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Contoh : Hardjanto W
·         Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan dari huruf besar dan kecil, maka cukup diberi 1 tanda titik setelah huruf terakhir. Contoh : Hardjanto W P.
·         Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti dengan inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar. Contoh : Hardjanto W P., M.Pd.

c.       Penulisan NIP
·         Diisi dengan angka NIP yang terdiri dari 9 digit.
·         Tanpa tanda titik (.)
·         Tanpa Spasi

d.      Penulisan Golongan / Ruang pangkat terakhir
·         Tanpa Spasi dan Tanpa Tanda Titik (.)
·         Sesuai dengan SK Kenpa yang terakhir

e.      Penulisan TMT Kenpa
·         Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Kenaikan Pangkat terakhir
·         Sesuai dengan SK Kenpa terakhir
·         Format input data : dd-mm-yyyy

f.        Penulisan Nama Jabatan
Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi yang bersangkutan.
Jika terlalu panjang, nama jabatan dapat disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, seperti berikut : Ka. Dinas;     Ka. Badan; Wk. Ka; Karo; Kasubdin; Kabag; Kabid; Kasubbid; Set. ; Sek. ; Dir. ; WK. Dir. ; Kasubbag; Kasubbid; Kasi; Ka. UPTD;

Jika ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) di dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan tersebut harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya: Kasubbid

Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, sebaiknya tidak digunakan. Seperti contoh : Juru Ketik; Caraka; Sopir/Pengemudi

Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural. Misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan.

Setelah Nama Jabatan Pelaksana … atau Pengadministrasi …, maka sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural tempat PNS tersebut bertugas. Seperti misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.

g.      Penulisan Eselon
·         Tanpa Spasi, di antara Tanda Titik Tengah
·         Tanpa titik, setelah karakter terakhir

h.      Penulisan TMT Eselon
·         Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon yang bersangkutan.
·         Sesuai dgn Surat Pernyataan Pelantikan Eselon yang bersangkutan.
·         Input data : dd/mm/yy,
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02

i.        Penulisan Tahun Masa Kerja
·         Angka tahun Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1- 2, digit: 0 – 40
Masa Kerja pada kolom ini, adalah MASA KERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, berdasarkan SK Pangkat/ Berkala atau SK lain yang terakhir, yang di dalamnya mencantumkan Masa Kerja Golongan.

j.        Penulisan Bulan Masa Kerja
Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 – 2, digit: 0 – 11

Sesuai dengan SK Pangkat/ Berkala atau SK lainn yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.

k.       Penulisan Nama Diklat Jabatan, seperti :

·         Spati – Spama
·         Pim. I – Pim.II
·         Spamen – Spala
·         Sespa – Adumla
·         Sespanas – Sepada
·         Pim. II – Adum
·         Sepadya – Pim.IV.
·         Sepadyanas

l.        Penulisan Tahun Diklat
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit: yakni, 1995/ 2002/ 2005

m.    Penulisan Jumlah Jam Diklat
Diisi dengan jumlah jam Diklat yang bersangkutan. Contoh : 400/ 750/ 1000

n.      Penulisan Nama Pendidikan
Nama pendidikan disingkat sesuai dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, seperti antara lain:

Fekon/ Fisipol/ Poltek/ Faperta/ Fahutan/ Ak. Farmasi/ F. Kedokteran/ F. Teknik    Unmul/ F. Hukum/ ABA/ UI/ Akper/ SMA/ Unair/ SMU/ STM/ ITB/ SPMA/ SMP/ Untag/ SKKA/ SKKP/ ITS/ STN/ PGAN/ IPB/ SD/ FKIP/ UGM/ SR/ IKIP/ Unhas.

Penulisan Nama Pendidikan sesuai dengan urutan berikut :
·         Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota
·         Akademi, Jurusan, Kota
·         Sekolah, Jurusan, Kota
Contohnya :
o   ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta
o   Akper, Kebidanan, Pontianak
o   Fekon, Akuntantasi, Unmul, Banjarmasin
o   Fisipol, A.N., Unmul, Pekanbaru
o   FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya
o   Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya
o   Poltek, Tata Niaga, Malang
o   SMAN 1, IPA, Surakarta
o   SMPN 2, Bandung
o   SRN 13, Denpasar
o   STIE, Manajemen Perusahaan, Makassar

o.      Penulisan Lulus Tahun
Angka tahun lulus Pendidkan terdiri dari 4 digit, seperti : 1995/ 2002/ 2005

p.      Penulisan Tingkat Ijazah
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah dan tanpa tanda titik setelah karakter terakhir, Contoh:
·         S.3         SM      SLTA
·         S.2         D.III    SLTP
·         S.1         D.II     SD
·         D.IV      D.I

q.      Penulisan Tgl. Lahir
Diisi tanggal lahir yang bersangkutan, sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS- nya.

Input data: dd/mm/yy,
contohnya : 1/3/02 atau 01/03/02             

r.       Penulisan Catatan Mutasi
Diisi dengan mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.

s.       Penulisan Keterangan
Diisi keterangan yang penting atau perlu saja, seperti :
·         TB : Tugas belajar
·         CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
·         MD : Meninggal dunia
·         PT : Purna Tugas (Pensiun)
·         Keterangan lainnya yang perlu.

8.      Keberatan Atas Nomor Urut Dalam DUK

Jika ada PNS yang merasa keberatan atas nomor urutnya yang tercantum di dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Keberatan ini ditujukan kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi.

Keberatan tersebut, sudah harus diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkannya DUK. Apabila keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari, maka pengajuannya tidak akan dipertimbangkan.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan terkair keberatan atas Daftar Urut Kepangkatan yang dibuat :

·         PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis melalui hierarki jabatan.
·         Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah pengumuman DUK .
·         Pejabat Pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan yang diajukan
·         Apabila memiliki dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat DUK dapat menetapkan perubahan.
·         Apabila tidak ada dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat DUK dapat menolak secara tertulis mengenai pengajuan keberatan DUK.
·         Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau diberitahukan dalam jangka waktu selambatnya 14 hari setelah diajukan keberatan.
·         Apabila PNS tidak puas dengan hasilnya, dapat mengajukan banding kepada atasan Pejabat Pembuat DUK.
·         Perubahan atau penolakan setelah pengajuan keberatan banding, harus sudah ditetapkan atau diberitahukan oleh atasan Pejabat (Pembuat DUK) dalam jangka waktu 14 hari.

9.      Perubahan Dan Penghapusan Nomor Urut

·         Setiap mutasi yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK harus dicatat.
·         Untuk memudahkan pemeliharaan DUK, maka cukup dicatat jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya saja.
·         Nama dalam DUK dapat dihapus, karena beberapa alasan, seperti : Diberhentikan sebagai PNS, meninggal dunia, dan pindah instansi.
·         Penghapusan nama dapat dilakukan pada waktu penyusunan DUK di tahun berikutnya.

Daftar Pustaka




Sasaran kerja pegawai

TUGAS SASARAN KERJA PEGAWAI DISUSUN OLEH : RATNAWATI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN KOM...