TUGAS
DAFTAR URUT
KEPANGKATAN

DISUSUN
OLEH :
RATNAWATI
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI
KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017
Kata
Pengantar
Assalamuallaikum Wr.
Wb
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha
Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat
menyelesaikan Tugas Produktif yang berjudul Daftar Urut Kepangkatan yang
diberikan oleh Guru saya Bapak Supardi S.Pd.
Tugas ini telah saya susun dengan
sebaik-baiknya dan sesuai kemampuan saya. Terlepas dari semua itu, saya
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu mohon maaf apabila ada kata-kata yang
salah dan kurang berkenan di hati pembaca.
Akhir
kata saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
bersedia membantu saya demi kelancaran pembuatan tugas ini, semoga Allah SWT
senantiasa meridhoi usaha yang kita lakukan, aamin.
Tarakan, Agustus 2017
Ratnawati
Daftar Isi
Halaman Judul..........................................................................................................
i
Kata Pengantar.........................................................................................................
ii
Daftar Isi....................................................................................................................
iii
Daftar Urut Kepangkatan........................................................................................
1
1. Pengertian
DUK.............................................................................................
1
2. Landasan
Hukum DUK...................................................................................
1
3. Fungsi DUK.....................................................................................................
1
4. Penyusunan
DUK............................................................................................
2
5. Pembuatan
DUK.............................................................................................
2
6. Penentuan
Nomor Urut dalam DUK..............................................................
3
7. Format
Penulisan DUK...................................................................................
4
8. Keberatan
Atas Nomor Urut dalam DUK.......................................................
9
9. Perubahan
Dan Penghapusan Nomor Urut...................................................
9
Daftar Pustaka..........................................................................................................
11
DAFTAR URUT
KEPANGKATAN
Daftar Urut
Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah
satu upaya untuk menjamin objektifitas dalam pembinaan para pegawai negeri
sipil yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.
1.
Pengertian
DUK
Pengertian
DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar
yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang
disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Daftar Urut
Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian
rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.
Nama
Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam DUK,
apabila :
1) Diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2) Meninggal
dunia
3) Pindah
instansi
2.
Landasan
hukum DUK
Daftar Urut
Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1) Pasal 18
ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2) Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri
Sipil
3.
Fungsi DUK
DUK
berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir
para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi
kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat
dan dipertahankan secara terus-menerus.
Daftar urut
kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus
sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Penyusunan
DUK
Daftar urut
kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:
1) Pangkat
2) Jabatan
3) Masa kerja
4) Latihan
jabatan
5) Pendidikan
6) Usia
Urutan
ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap
Penggunaan
DUK
4.
Penyusunan
DUK
Daftar urut
kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:
1) Pangkat
2) Jabatan
3) Masa kerja
4) Latihan
jabatan
5) Pendidikan
6) Usia
Urutan
ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap.
Penyusunan
DUK ini dapat digunakan sebagai :
Salah satu bahan obyektif dalam
melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri sipil.
Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat
dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain meliputi
kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan
jabatan, dan lain sebagainya.
DUK juga berguna untuk bahan pertimbangan
dalam mengisi lowongan. Ketika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK lebih
tinggi, wajib dipertimbangkan terlebih dahulu. Akan tetapi, bila tidak mungkin
diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena tidak memenuhi syarat-syarat
lain, seperti syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lainnya, maka
harus diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk memenuhi
kekurangan tersebut untuk kepentingan masa mendatang.
5.
Pembuatan
DUK
Dalam
pembuatan DUK, ada berbagai ketentuan yang perlu diketahui. Berikut ini adalah
ketentuan-ketentuan dalam pembuatan DUK :
1) DUK dibuat
untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
2) Daftar urut
kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
3) Pejabat
pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut :
a. Pejabat
pembuat DUK termasuk : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga
tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain
yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan
masing-masing.
b. Para
pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada
pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara
DUK dalam lingkungan masing-masing.
c. Pejabat
yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya
setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara
lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah
dasar.
4) DUK untuk
pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan dan
Instansi yang memberi bantuan
5) DUK untuk
pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK
instansi yang bersangkutan.
6) Calon
pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.
DUK secara
nasional dibuat oleh BAKN, yakni untuk golongan IV/a sampai dengan golongan
IV/c.
6.
Penentuan
Nomor Urut dalam DUK
Ukuran yang
digunakan untuk menetapkan nomor urut di dalam DUK sudah ditentukan dan harus
dipatuhi. Ketentuan dalam penentuan nomor urut dalam DUK tersebut meliputi :
1. Berdasarkan
pangkat Pegawai negeri sipil
PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS
dengan pangkat sama, semisal sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang
IV/b, maka di antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan
dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
2. Berdasarkan
Jabatan
Apabila ada lebih dari 2 orang PNS yang berpangkat sama dan
diangkat dalam pangkat tersebut pada waktu sama pula, maka di antara mereka
yang memangku jabatan lebih tinggilah yang dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi dalam DUK.
3. Berdasarkan
masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih PNS dengan pangkat sama yang
memangku jabatan yang sama pula, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa
kerja lebih banyak yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Masa
kerja yang diperhitungkan di dalam penyusunan DUK ini adalah masa kerja yang
dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
4. Berdasarkan
Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat
sama dan memangku jabatan yang sama serta memiliki masa kerja yang sama, maka
pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukanlah yang
dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi. Jenis dan tingkat latihan
jabatan ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab di dalam
bidang penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara. Jika jenis dan
tingkat latihan jabatan yang dilakukan sama, maka pegawai yang lebih dulu
mengikuti latihan jabatan yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
5. Berdasarkan
Pendidikan
Apabila terdapat dua orang atau lebih PNS yang memiliki
pangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki jumlah masa kerja sama serta
lulus dari latihan jabatan yang sama pula, maka pegawai yang lulus dari
pendidikan yang lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
6. Berdasarkan
Usia
Jika ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang
sama memangku jabatan sama, mempunyai masa kerja yang sama, lulus dari latihan
jabatan yang sama pula, serta lulus dari pendidikan yang sama atau setingkat,
maka pegawai yang berusia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
7.
Format
Penulisan DUK
a. Penulisan
Nomor Urut
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik. Angka 1
sampai dengan jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan.
b. Penulisan
Nama
·
Diisi dengan nama lengkap beserta gelar yang dimiliki;
·
Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda
titik (.) dan 1 spasi. Contoh : Drs. Hardjanto.
·
Antara gelar satu dan lainnya, diberi 1 spasi. Contoh
: Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto
·
Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf di
akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, lalu inisial gelar. Contoh :
Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto, M.Si.
·
Untuk singkatan nama, yang ada di depan atau di
belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Contoh
: Hardjanto W
·
Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih
huruf besar atau gabungan dari huruf besar dan kecil, maka cukup diberi 1 tanda
titik setelah huruf terakhir. Contoh : Hardjanto W P.
·
Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti dengan
inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial
gelar. Contoh : Hardjanto W P., M.Pd.
c. Penulisan
NIP
·
Diisi dengan angka NIP yang terdiri dari 9 digit.
·
Tanpa tanda titik (.)
·
Tanpa Spasi
d. Penulisan
Golongan / Ruang pangkat terakhir
·
Tanpa Spasi dan Tanpa Tanda Titik (.)
·
Sesuai dengan SK Kenpa yang terakhir
e. Penulisan
TMT Kenpa
·
Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Kenaikan Pangkat
terakhir
·
Sesuai dengan SK Kenpa terakhir
·
Format input data : dd-mm-yyyy
f.
Penulisan Nama Jabatan
Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur
Organisasi instansi yang bersangkutan.
Jika terlalu panjang, nama jabatan dapat disingkat
dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, seperti berikut : Ka.
Dinas; Ka. Badan; Wk. Ka; Karo;
Kasubdin; Kabag; Kabid; Kasubbid; Set. ; Sek. ; Dir. ; WK. Dir. ; Kasubbag;
Kasubbid; Kasi; Ka. UPTD;
Jika ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah
Eselon III) di dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan tersebut harus
dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya: Kasubbid
Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan
Struktural, sebaiknya tidak digunakan. Seperti contoh : Juru Ketik; Caraka;
Sopir/Pengemudi
Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk
PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural. Misalnya: Pelaksana Administrasi
Kepegawaian; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi
Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan.
Setelah Nama Jabatan Pelaksana … atau Pengadministrasi
…, maka sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural tempat PNS tersebut
bertugas. Seperti misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum;
Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat; Pelaksana
Administrasi Keuangan Subbag Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi
Jalan dan Jembatan.
g. Penulisan
Eselon
·
Tanpa Spasi, di antara Tanda Titik Tengah
·
Tanpa titik, setelah karakter terakhir
h. Penulisan
TMT Eselon
·
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon
yang bersangkutan.
·
Sesuai dgn Surat Pernyataan Pelantikan Eselon yang
bersangkutan.
·
Input data : dd/mm/yy,
Contoh:
1/3/02 atau 01/03/02
i.
Penulisan Tahun Masa Kerja
·
Angka tahun Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1- 2,
digit: 0 – 40
Masa Kerja
pada kolom ini, adalah MASA KERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, berdasarkan SK
Pangkat/ Berkala atau SK lain yang terakhir, yang di dalamnya mencantumkan Masa
Kerja Golongan.
j.
Penulisan Bulan Masa Kerja
Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 – 2,
digit: 0 – 11
Sesuai dengan SK Pangkat/ Berkala atau SK lainn yang terakhir
yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.
k. Penulisan
Nama Diklat Jabatan, seperti :
·
Spati – Spama
·
Pim. I – Pim.II
·
Spamen – Spala
·
Sespa – Adumla
·
Sespanas – Sepada
·
Pim. II – Adum
·
Sepadya – Pim.IV.
·
Sepadyanas
l.
Penulisan Tahun Diklat
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit:
yakni, 1995/ 2002/ 2005
m. Penulisan
Jumlah Jam Diklat
Diisi dengan jumlah jam Diklat yang bersangkutan.
Contoh : 400/ 750/ 1000
n. Penulisan
Nama Pendidikan
Nama pendidikan disingkat sesuai dengan bentuk baku
atau yang umum digunakan, seperti antara lain:
Fekon/ Fisipol/ Poltek/ Faperta/ Fahutan/ Ak. Farmasi/
F. Kedokteran/ F. Teknik Unmul/ F.
Hukum/ ABA/ UI/ Akper/ SMA/ Unair/ SMU/ STM/ ITB/ SPMA/ SMP/ Untag/ SKKA/ SKKP/
ITS/ STN/ PGAN/ IPB/ SD/ FKIP/ UGM/ SR/ IKIP/ Unhas.
Penulisan Nama Pendidikan sesuai dengan urutan berikut
:
·
Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota
·
Akademi, Jurusan, Kota
·
Sekolah, Jurusan, Kota
Contohnya :
o ABA, Sastra
Inggris, Yogyakarta
o Akper,
Kebidanan, Pontianak
o Fekon,
Akuntantasi, Unmul, Banjarmasin
o Fisipol,
A.N., Unmul, Pekanbaru
o FKIT,
Teknik Listrik, IKIP, Surabaya
o Kedokteran,
Umum, Airlangga Surabaya
o Poltek,
Tata Niaga, Malang
o SMAN 1,
IPA, Surakarta
o SMPN 2,
Bandung
o SRN 13,
Denpasar
o STIE,
Manajemen Perusahaan, Makassar
o. Penulisan
Lulus Tahun
Angka tahun lulus Pendidkan terdiri dari 4 digit, seperti :
1995/ 2002/ 2005
p. Penulisan
Tingkat Ijazah
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah dan tanpa
tanda titik setelah karakter terakhir, Contoh:
·
S.3
SM SLTA
·
S.2
D.III SLTP
·
S.1 D.II
SD
·
D.IV D.I
q. Penulisan
Tgl. Lahir
Diisi tanggal lahir yang bersangkutan, sesuai dengan
yang tercantum dalam SK CPNS- nya.
Input data: dd/mm/yy,
contohnya : 1/3/02 atau 01/03/02
r. Penulisan
Catatan Mutasi
Diisi dengan mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.
s. Penulisan
Keterangan
Diisi keterangan yang penting atau perlu saja, seperti
:
·
TB : Tugas belajar
·
CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
·
MD : Meninggal dunia
·
PT : Purna Tugas (Pensiun)
·
Keterangan lainnya yang perlu.
8.
Keberatan Atas
Nomor Urut Dalam DUK
Jika ada
PNS yang merasa keberatan atas nomor urutnya yang tercantum di dalam DUK, maka
PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis.
Keberatan ini ditujukan kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui
hierarkhi.
Keberatan
tersebut, sudah harus diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai
diumumkannya DUK. Apabila keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30
hari, maka pengajuannya tidak akan dipertimbangkan.
Berikut ini
adalah beberapa ketentuan terkair keberatan atas Daftar Urut Kepangkatan yang
dibuat :
·
PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan
keberatan secara tertulis melalui hierarki jabatan.
·
Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah
pengumuman DUK .
·
Pejabat Pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan
yang diajukan
·
Apabila memiliki dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat
DUK dapat menetapkan perubahan.
·
Apabila tidak ada dasar yang kuat, maka Pejabat
Pembuat DUK dapat menolak secara tertulis mengenai pengajuan keberatan DUK.
·
Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau
diberitahukan dalam jangka waktu selambatnya 14 hari setelah diajukan
keberatan.
·
Apabila PNS tidak puas dengan hasilnya, dapat
mengajukan banding kepada atasan Pejabat Pembuat DUK.
·
Perubahan atau penolakan setelah pengajuan keberatan
banding, harus sudah ditetapkan atau diberitahukan oleh atasan Pejabat (Pembuat
DUK) dalam jangka waktu 14 hari.
9.
Perubahan
Dan Penghapusan Nomor Urut
·
Setiap mutasi yang mengakibatkan perubahan nomor urut
dalam DUK harus dicatat.
·
Untuk memudahkan pemeliharaan DUK, maka cukup dicatat
jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya saja.
·
Nama dalam DUK dapat dihapus, karena beberapa alasan,
seperti : Diberhentikan sebagai PNS, meninggal dunia, dan pindah instansi.
·
Penghapusan nama dapat dilakukan pada waktu penyusunan
DUK di tahun berikutnya.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar