TUGAS
SASARAN
KERJA PEGAWAI

DISUSUN
OLEH :
RATNAWATI
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI
KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017
Kata
Pengantar
Assalamuallaikum
Wr. Wb
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya,
sehingga saya dapat menyelesaikan Tugas Produktif yang berjudul Sasaran Kerja Pegawai
yang diberikan oleh Guru saya Bapak Supardi S.Pd.
Tugas ini telah saya
susun dengan sebaik-baiknya dan sesuai kemampuan saya. Terlepas dari semua itu,
saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan
kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu mohon maaf apabila ada kata-kata
yang salah dan kurang berkenan di hati pembaca.
Akhir kata saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang bersedia membantu saya demi kelancaran pembuatan tugas
ini, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha yang kita lakukan, aamin.
Tarakan, Agustus
2017
Ratnawati
Daftar Isi
Halaman
Judul..........................................................................................................
i
Kata
Pengantar.........................................................................................................
ii
Daftar Isi....................................................................................................................
iii
Sasaran
Kerja Pegawai.............................................................................................
1
1. Pengertian
Sasaran Kerja Pegawai...............................................................
1
2. Ketentuan
Sasaran Kerja Pegawai.................................................................
1
3. Tata Cara
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai.............................................
2
4. Unsur-unsur
Sasaran Kerja Pegawai.............................................................
3
5. Tata Cara
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai.................................................
3
6. Tugas
Tambahan dan Kreativitas Sasaran Kerja Pegawai............................
4
7. Perilaku
Kerja PNS.........................................................................................
5
Daftar
Pustaka..........................................................................................................
7
Sasaran Kerja Pegawai
1.
Pengertian
Sasaran Kerja Pegawai
Sasaran Kerja Pegawai (PNS) yang selanjutnya disingkat
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah
satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur oleh Pemerintah
Indonesia.
Disamping itu, Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP
PNS) ini bertujuan Selaku petunjuk bagi tiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pejabat Penilai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil yang sesuai
dengan bidang tugas jabatannya.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dilaksanakan oleh Pejabat Penilai satu kali dalam 1 tahun yang dilakukan tiap
akhir Bulan desember pada tahun yang bersangkutan ataupun bisa juga paling lama
akhir Bulan januari di tahun selanjutnya. Selain itu, Penilaian prestasi kerja
PNS terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS) dengan bobot nilai 60%
dan juga Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% persen.
2.
Ketentuan Sasaran
Kerja Pegawai
- Setiap yang berprofesi sebagai PNS harus menyusun SKP.
- SKP tersebut mesti disetujui dan juga di tetapkan oleh pejabat penilai.
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan perpres Disiplin PNS.
- SKP itu memuat uraian tugas jabatan dan juga target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata terukur.
- Dalam perihal SKP yang dirancang oleh Pegawai Negeri Sipil tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan ke-pada atasan pejabat penilai dan juga bersifat final.
- Sasaran Kerja Pegawai memuat kegiatan tugas jabatan & target yg harus dicapai. Tiap kegiatan tugas jabatan yg bakal dilakukan harus berlandaskan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan juga uraian tugas yg telah di tetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
- SKP di tetapkan tiap tahun pada bulan januari awal tahunnya.
- Dalam perihal terjadi perpindahan PNS sesudah bulan januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP kepada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas ataupun surat perintah menduduki jabatan.
3.
Tata Cara Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
a.
Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menyusun SKP
didasarkan pada RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan, hal hal
berikut ini:
·
Jelas Kegiatan yang dilakukan PNS mesti diuraikan
dengan jelas. Dapat diukur, Kegiatan yang dilakukan oleh seorang PNS mesti
dapat diukur dengan cara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan,
jumlah hasil, dan lain lain sebagainya maupun dengan cara kualitas seperti
hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan juga pelayanan
ke-pada masyarakat memuaskan, dan juga lain-lain.
·
Relevan, Kegiatan yang dilakukan oleh Individu PNS
mesti berlandaskan lingkup tugas jabatan masingmasing.
·
Dapat dicapai, Kegiatan yang dilakukannya mesti
disesuaikan dengan kemampuan PNS.
·
Memiliki target waktu, Kegiatan yang dilakukan mesti
dapat ditentukan waktunya.
b.
PNS yang tidak menyusun SKP dapat dijatuhi hukuman
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang me-ngatur mengenai
disiplin PNS.
c.
Sanksi, Apabila tidak mencapai Sasaran Kerja Pegawai
yang di tetapkan di-berikan sanksi berupa:
·
Hukuman Disiplin Sedang : dijatuhi apabila pencapaian
sasaran kerja pada akhir tahun cuma mencapai 25% s. d 50%.
·
Hukuman Disiplin Berat : apabila pencapaian sasaran
kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.
Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap PNS harus menyusun SKP selaku
rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dgn rincian tugas,
tanggung jawab dan juga wewenangnya, yang dengan cara umum telah di tetapkan
dalam struktur dan juga tata kerja organisasi.
4.
Unsur-unsur
Sasaran Kerja Pegawai
a. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
b. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
c. Target.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut:
Dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut:
·
Kuantitas (Target Output)
·
Kualitas (Target Kualitas)
·
Waktu (Target Waktu)
·
Biaya (Target Biaya)
5.
Tata Cara
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai
Nilai
capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
·
91 – ke atas : Sangat baik
·
76 – 90 : Baik
·
61 – 75 : Cukup
·
51 – 60 : Kurang
·
50 – ke bawah : Buruk
Penilaian
SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan
karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
6. Tugas
tambahan dan Kreativitas Sasaran Kerja Pegawai
- Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
- Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
·
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3
kegiatan nilai 1
·
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6
kegiatan nilai 2
·
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7
kegiatan atau lebih nilainya 3
Apabila
seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan
dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1) Unit kerja
setingkat Eselon II
2) Pejabat
Pembina Kepegawaian
3) Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sebagai berikut :
- Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
- Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
- Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12
- Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
- Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
- Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus).
- Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
Perilaku
Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian
perilaku kerja meliputi aspek:
- Orientasi pelayanan
- Integritas
- Komitmen
- Disiplin
- Kerja sama
- Kepemimpinan
- Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
- Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
- Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
- Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus).
Daftar
Pustaka