TUGAS
FORMASI
PEGAWAI

DISUSUN
OLEH :
RATNAWATI
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI
KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017
Kata
Pengantar
Assalamuallaikum Wr.
Wb
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha
Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat
menyelesaikan Tugas Produktif yang berjudul Formasi Pegawai yang diberikan oleh
Guru saya Bapak Supardi S.Pd.
Tugas ini telah saya susun dengan
sebaik-baiknya dan sesuai kemampuan saya. Terlepas dari semua itu, saya
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu mohon maaf apabila ada kata-kata yang
salah dan kurang berkenan di hati pembaca.
Akhir
kata saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
bersedia membantu saya demi kelancaran pembuatan tugas ini, semoga Allah SWT
senantiasa meridhoi usaha yang kita lakukan, aamin.
Tarakan, Agustus 2017
Ratnawati
Daftar Isi
Halaman Judul..........................................................................................................
i
Kata Pengantar.........................................................................................................
ii
Daftar Isi....................................................................................................................
iii
Formasi Pegawai Negeri Sipil....................................................................................
1
1.
Pengertian Formasi.......................................................................................
1
2. Pengertian
Pegawai.......................................................................................
1
3. Pengertian
Formasi Pegawai.........................................................................
1
4. Dasar
Hukum.................................................................................................
2
5. Macam-macam
Formasi...............................................................................
2
6.
Hal-Hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan
formasi..................... 2
7.
Prinsip Penyusunan Formasi..........................................................................
2
8.
Sistem Penyusunan Formasi..........................................................................
3
9.
Tujuan Formasi..............................................................................................
3
10. Analisis
Kebutuhan Pegawai..........................................................................
3
11. Analisis
Jabatan.............................................................................................
4
12. Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil...................................................................
5
Daftar Pustaka..........................................................................................................
9
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Pengertian Formasi
Formasi
adalah Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu
satuan organisasi ditetapkan dalam suatu formasi untuk jangka waktu tertentu
berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan
agar unit organisasi itu mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna,
berhasil guna dan berkelangsungan. Organisasi adalah alat untuk mencapai
tujuan, oleh karena itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan
tugas pokoknya.
Agar
satuan-satuan organisasi mempunyai jumlah, susunan pangkat dan mutu Pegawai
Negeri Sipil yang cukup sesuai dengan jenis, sifat dan besarnya beban tugas,
maka ditetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil.
2. Pengertian Pegawai
Pegawai
adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, bedasarkan perjanjian
atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk
melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian
pekerjaan atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang
pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.
3. Pengertian Formasi Pegawai
Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu
tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara
mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung
jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis
kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam
pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang
diperlukan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, Formasi Pegawai Negeri
Sipil adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
dalam suatu satuan organisasi dalam jangka watu tertentu
4.
Dasar Hukum
a.
Undang Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 .
c.
Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil
5.
Macam-macam Formasi
a. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Pusat
b. Formasi
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah
formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan
organisasi Pemerintah Daerah
6.
Hal-Hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan formasi
a. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik
pangkat
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang
berhenti pensiun, meninggal dunia
d. Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
menurut jabatan dan pendidikan
7.
Prinsip Penyusunan Formasi
a. Setiap jenjang jabatan jumlah
pegawainya sesuai dengan beban kerjanya
b. Setiap perpindahan dalam posisi
jabatan yang baik karena adanya mutasi atau Promosi dapat dilakukan apabila
tersedia posisi jabatan yang lowong
c. Selama beban kerja tidak berubah,
komposisi jumlah pegawai tidak berubah
d. Kebutuhan Pegawai Dinyatakan
Dalam Jabatan Syarat Jabatan, dan Kompetensi
e. Penyusunan Formasi disertai Dengan
Peta Jabatan yang Menggambarkan Jumlah, Kualifikasi, dan Kompetensi
8.
Sistem Penyusunan Formasi
a. SISTEM SAMA, yaitu suatu sistem yang
menentukan jumlah dan kualitas yang sama bagi semua unit organisasi yang sama
dengan tidak memperhatikan besar kecilnya beban kerja
b. SISTEM RUANG LINGKUP, yaitu suatu
sistem yang menentukan jumlah dan kualitas PNS berdasarkan jenis, sifat, dan
beban kerja yang dipikulkan pada unit organisasi itu.
9.
Tujuan Formasi
Tujuannya agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai
jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab
masing-masing satuan organisasi
10. Analisa Kebutuhan Pegawai
Analisa kebutuhan dilakukan
berdasarkan :
1) Jenis Pekerjaan
adalah
macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam
melaksanakan tugas pokoknya, contoh pengetikan, penelitian, perawatan orang sakit
2) Sifat Pekerjaan
adalah
pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang
ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu.
3) Analisa beban kerja dan perkiraan
kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisa
beban kerja dalam jangka waktu tertentu adalah frekuensi rata-rata
masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu misalnya berapa
banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh
suatu satuan organisasi dalam jangka watu tertentu. Perkiraan kapasitas pegawai
dalam jangka waktu tertentu adalah kemampuan seseorang pegawai untuk
menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan
beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan
perhitungan atau pengalaman
4) Prinsip pelaksanaan Pekerjaan
Prinsip
pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi
pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat
pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasiyang bersangkutan,
maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau
pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak
ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
5) Peralatan yang tersedia
Peralatan
yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan
pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan mutu pegawai yang
diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu perlatan kerja yang ada dan
tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang
diperlukan
6) Jenjang dan jumlah pangkat dan
jabatan yang tersedia
Jenjang
dan jumlah pangkat dan jabatan yang tersedia dalam masing-masing satuan
organisasi harus selalu diperhatikan dalam menentukan formasi. Dengan demikian
dapat dipelihara piramida kepangkatan dan jabatan yang sehat
7) Kemampuan Keuangan Negara
Faktor
kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan
dalam penentuan formasi PNS.
11. ANALISA JABATAN
Analisa kebutuhan pegawai dapat
diperoleh melalui analisa jabatan. Analisa
Jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai dan mengorganisasikan
informasi tentang jabatan. Analisa Jabatan meliputi :
1. Uraian Jabatan atau Uraian pekerjaan,
yaitu informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu
jabatan atau pekerjaan
2. Kualifikasi atau syarat-syarat
jabatan yaitu, keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang
pegawai untuk dapat melakukan tugas tertentu
3. Peta Jabatan, yaitu susunan nama dan
tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam struktur
organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan tingkat yang paling
tinggi.
Jabatan struktural adalah suatu
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur
organisasi.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
12. PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Adalah kegiatan mengisi formasi yang
lowong sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 11 tahun 2002 tentang pengadaan PNS. Pengadaan PNS harus
berdasarkan kebutuhan baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang
diperlukan. Pengadaan PNS harus didasarkan atas syarat-syarat objektif yang
telah ditentukan dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama,
ras, golongan atau daerah.
Pengadaan PNS hanya diperkenankan
dalam batas formasi yang telah ditetapkan, dengan memprioritaskan :
- Pegawai pelimpahan/penarikan di Departemen/Lembaga Pemerintahan atau non Departemen/Pemerintahan Daerah yang kelebihan pegawai.
- Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya
- Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap
- Tenaga lain yang sangat diperlukan
Persayaratan PNS
1. WNI
2.
Pada
saat diangkat sebagai CPNS, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan
setinggi-tingginya 35 tahun.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta
5.
Tidak
berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri
6.
Mempunyai
pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
7.
Berkelakuan
baik
8.
Sehat
jasmani dan rohani
9.
Bersedia
ditempatkan diseluruh wialaya Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh pemerintah
10. Syarat lain yang ditentukandalam
persyaratan jabatan
KEGIATAN PENGADAAN PNS
- Perencanaan
Dalam perencanaan ditentukan persyaratan yang harus dipenuhi,
kapan pengadaan PNS itu diadakan dan siapa yang diberi tugas dalam pengadaan.
2. Pengumuman
Setiap
kegiatan pengadaan pegawai harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa
yang tersedia dan atau bentuk lainnya yang mungkin digunakan sehingga kegiatan
tersebut diketahui umum.
Pengumuman
tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelumnya
tanggal penerimaan lamaran.
Pengumuman tersebut
dicantumkan antara lain:
a. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
b. Kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan
c. Syarat
yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
d. Alamat
dan tempat lamaran diajukan
e. Batas
waktu pengajuan lamaran
f.
Waktu
dan tempat seleksi
g. Lain -
Lain yang dipandang perlu.
3. Pelamaran
Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri. Surat
lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan melampirkan :
a. Fotocopy
STTB/Ijazah yang disahkan Pejabat yang berwenang
b. Kartu
tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat
c. pas foto
menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan
4. Penyaringan
Penyaringan
pelamar dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu pemeriksaan/seleksi administratif dan
ujian penyaringan.
5.
Pemanggilan
Pelamar
Pelamar
yang memenuhi syarat, dipanggil secara tertulis untuk mengikuti ujian
penyaringan. Pemanggilan dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang disertai
tugas urusan kepegawaian. Untuk menghindari keterlambatan atau tidak
diterimanya surat penggilan tersebut, maka disamping pemanggilan dilakukan secara
tertulis, juga dilakukan dengan pengumuman melalui media massa
6.
Ujian
Ujian
penyaringan dilaksanakan dengan tes kompetensi serta tes kepribadian
(psikotest). Untuk menjamin objektivitas dan kecepatan dalam pelaksanaan, ujian
diselenggarakan secara tertulis, sehingga dapat diikuti oleh lebih banyak
pelamar secara serentak.
7. Pengumuman Pelamar yang diterima
Pejabat
Pembina Kepegawaian setelah menerima daftar nama dan nomor serta nilai ujian
peserta dari Panitia Ujian, menetapkan pelamar yang dinyatakan diterima
berdasarkan urutan nilai tertinggi sesuai dengan jumlah lowongan dan
kualifikasi pendidikan yang tersedia. Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat
lain mengumumkan nomor peserta ujian yang ditetapkan diterima melalui
media massa dan bentuk lainnya. Selain itu kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara
tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan
tersebut, diinformasikan kapan, dimana, kepada pejabat mana, dan batas waktu
untukmelapor bagi pelamar yang diterima. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya
14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut.
kelengkapan administrasi
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu :
1. Fotocopy ijazah /STTB yang telah
disahkan oleh pejaabat yang berwenang.
2. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
3. Pas Foto ukuran 3X4 cm sesuai
kebutuhan
4. Surat Keterangan Catatan
Kriminal/berkelakuan baik dari Polri
5. Surat keterangan sehat rohani dan
jasmani serta tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainnya dari dokter
6. Kartu Pencari kerja dari Dinas Tenaga
Kerja
7. Surat pernyataan tentang :
a) Tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
b) Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
c) Tidak berkedudukan sebagai
calaon/Pegawai Negeri
d) Bersedia ditematkan diseluruh wilaya
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
e) Tidak menjadi anggota /pengurus
partai politik
f) Fotocopy sah surat keterangan dan
bukti pengalaman kerja bagi yang telah memiliki pengalaman kerja
8. Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil
Pejabat
pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan
daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima
untuk diangkat sebagai CPNS kepada Kepala BKN untuk mendapat NIP menurut tata
cara yang ditentukan.
Kepala BKN
memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar